"Kami sudah juga menyiapkan beberapa saksi-saksi dan bukti-bukti dimana mbak Gisel juga sudah minta rekan-rekannya yang memang melihat ada beberapa postingan-postingan di media sosial yang kemudian nantinya akan kita juga sampaikan pada pihak penyidik," jelas Sandy.
Pada akhir bulan, Rabu (30/10/2019) pukul 11.00, Gisel kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kali ini dia memenuhi panggilan penyidik untuk diklarifikasi atas laporannya terkait kasus dugaan penyebaran video syur atau pornografi dan pencemaran nama baik terkait video asusila yang mencatut namanya.
Dia datang didampingi pengacaranya lagi, Sandy Arifin.
Kepada wartawan, Gisella Anastasia mengaku membawa barang bukti berupa tangkapan layar video asusila dan akun media sosial yang turut menyebarkan video tersebut.
"(Barang bukti) yang dibawa print dari media sosial, saya capture," kata Gisel.
Laporan Gisel tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit. Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019.
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Gisel memang geram sekali atas tersebarnya video syur yang disebut-sebut mirip dirinya itu.
Baca Juga: Jangan Dulu Beli Skincare! Cari Tahu Dulu Jenis-jenis Kerutan Biar Perawatan Lebih Tokcer