Kedua, pastikan peserta tidak masuk dalam daftar kelompok yang dilarang mendaftar kartu prakerja.
"Kemudian dilihat apakah mereka termasuk dalam daftar terlarang sesuai Permenko 11/2020," ujarnya.
Permenko Nomor 11 Tahun 2020 sendiri menyebutkan ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima kartu prakerja.
Kelompok itu yakni:
Pejabat negara
Pemimpin dan anggota DPRD
ASN
Prajurit TNI
Anggota kepolisian
Kepala dan perangkat desa