Segera Catat! Penerima Kartu Prakerja Gelombang 5 Wajib Lakukan Ini Jika Tak Mau Status Kepesertaannya Dicabut
GridHITS.id -Penerima Kartu Prakerja gelombang 5 wajib lakukan hal ini jika tak mau status kepesertaannya dicabut.
Seperti diketahui, sebanyak 800.000 pendaftar Kartu Prakerja gelombang 5 dinyatakan lolos pada 29 Agustus 2020.
Diketahui pulajika batas waktu pemilihan pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 5 tinggal menghitung hari.
Hal tersebut dibenarkan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu.
Ia mengatakan jika penerima Kartu Prakerja gelombang masih bisa memilih pelatihan pertama sampai hari Minggu (27/9/2020).
"(Terakhir) hari Minggu, 27 September jam 23.59 WIB," kata Louisa saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/9/2020).
Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2, disebutkan bahwa pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari.
Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melali laman resmi Kartu Prakerja.
Sementara, ayat 3 menyebutkan bahwa konsekuensi jika penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pelatihan dalam jangka waktu itu, maka status kepesertaannya akan dicabut.
Jika status kepesertaan itu dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blakclist.
Hingga saat ini, Louisa belum bisa memastikan berapa penerima Kartu Prakerja gelombang 5 yang belum memilih pelatihan pertama.
"Angka pastinya baru akan terlihat pada hari Senin (28/9/2020)," jelas dia.
Ia pun terus terus mendorong penerima gelombang 5 utk membeli pelatihan pertamanya. 180.000 penerima di-blacklist Dari gelombang 1-4, tercatat sudah ada sekitar 180.000 atau 3,8 persen status kepesertaan Kartu Prakerja dicabut karena belum membeli pelatihan pertama dalam 30 hari.
Dalam Pasal 19 juga disebutkan bahwa penerima Kartu Prakerja diberikan dana bantuan untuk pelatihan dengan jangka waktu hingga 15 Desember 2020.
Jika melebihi waktu tersebut dan masih ada sisa saldo pelatihan, maka bantuan dana itu akan dikembalikan ke rekening kas negara.
Mekanisme pengembalian bantuan pelatihan ke kas negara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Peserta yang lolos menjadi penerima Kartu Prakerja akan menerima bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.
Baca Juga:Pendaftarannya Sudah Ditutup, Cek di Sini Untuk Mengetahui Status Lolos Kartu Prakerja Gelombang 5
Selain bantuan pelatihan, ada dua jenis intensif yang akan diberikan, insentif pelatihan (Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan) dan insentif survei (Rp 50.000 per survei).
Insentif pelatihan akan turun jika penerima Kartu Prakerja telah menyelesaikan pelatihan dan ditandai dengan adanya serifikat.
Sampai saat ini, sudah ada 4,6 juta penerima manfaat dari total 5,6 juta kuota yang disediakan tahun ini.
Artikel ini sudah pernah tayang di Kompas.com dengan judul: Jangan Sampai Di-"blacklist", Penerima Kartu Prakerja Gelombang 5 Harus Segera Pilih Pelatihan!