Gigit Jari Karena Pemerintah Pastikan Pegawai Tidak Akan Naik Gaji di Tahun 2021, Berikut Daftar Lengkap UMP 2020 di 34 Provinsi
GridHITS.id- Kabar terbaru dari Pemerintah yang memastikan pegawai tidak akan naik gaji di tahun 2021.
Hal tersebut karena Pemerintah sudah mengetuk palu tentang kebijakan tidak ada kenaikan gaji di tahun 2021 mendatang.Terkait pegawai tidak akan naik gaji di tahun 2021 jugadisampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.Ia memastikan tidak ada kenaikan upah minimun tahun depan, baik itu upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupate/kota (UMK).DikutipKompas.com,Rabu (28/10/2020), hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona
Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha."Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya.Ada sejumlah daerah yang telah memberikan keputusan terkait besaran UMP.
Namun, masih banyak juga yang belum memberikan keputusan akhir terkait UMP tersebut.Dalam SE tersebut diberitahukan bahwa kepala daerah wajib mengumumkan besaran UMP pada 31 Oktober 2020.Berikut ini UMP masing-masing provinsi pada 2020 dan beberapa daerah yang sudah memutuskan UMP 2021.
1. DKI JakartaDikutipKompas.com,Rabu (28/10/2020), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah pusat yang tidak menaikkan UMP 2021. Sehingga, UMP DKI Jakarta 2021 adalah sebesar Rp 4.276.349 per bulan.
2. Jawa TengahDiberitakanKompas.com, 27 Oktober 2020, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku tak ingin tergesa-gesa mengumumkan besaran UMP 2021.