Sisa dananya nanti, Kemenaker akan mengembalikan kepada Kas Negara untuk disalurkan kembali bantuan subsidi gaji kepada para guru honorer dan guru agama.
Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Penyaluran Subsidi Gaji Termin II Mulai Awal November 2020")