Saat RUU Cipta Kerja menuai banyak sorotan,KSPI dan buruh indonesia beserta 32 Federasi serikat buruh lainnya menyatakan Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Mereka akan menggelar aksi Mogok Nasional pada tanggal 6-8 Oktober 2020 sesuai mekanisme UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dengan Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Said Iqbal menambahkan, dasar hukum lainnya untuk mogok nasional ini adalah UU no 21/2000 utamanya pada pasal 4 sertaUU tentang HAM dan UU tentang hak sipil dan politik masyarakat.
Disahkannya RUU Cipta Kerja Omnibus Law hingga kini masih menjadi sorotan hingga para buruh ramai-ramai untuk menolaknya.
Sebenarnya, ada beberapa poin yang membuat para buruh ngotot menolak disahkannya RUU Cipta Kerja.
Dilansir GridHITS dariberbagai sumber, Berikut sejumlah sorotan terkait Omnibus Law Cipta Kerja:
1. UMK bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus
Said Iqbal menyatakan buruh menolak keras kesepakatan ini, lantaran UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Dimana UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.
Said Iqbal juga menjelaskan bahwa tidak benar jika UMK di Indonesia lebih mahal dari negara ASEAN lainnya.
Hal itu lantaran jika diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, justru UMK di Indonesia disebutnya jauh lebih kecil dari upah minimum di Vietnam.