Baca Juga: Anies Baswedan Janji Terus Berikan Bansos Usai Terapkan PSBB Ketat, Sri Mulyani: Belum Akan Ditambah Lagi
"Kalau kita lihat 55 persen pengaduan karena tidak terima, jangan-jangan mereka ini belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau karena ini disalurkan per batch harus sabar, sedangkan 15 persen baru bertanya persyaratannya apa untuk mendapat subsidi upah," kata Pahala.
Syarat penerima bantuan upah adalah WNI yang dibuktikan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran sampai Juni 2020, mendapat gaji/upah di bawah Rp 5 juta serta memiliki rekening bank aktif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Guru Honorer Akan Dapat BLT Subsidi Gaji dari Pemerintah, Ini Skemanya