Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa subsidi listrik dan diskon 50 persen.
Pihak PLN menjelaskan, pelanggan yang berhak mendapatkan listrik gratis yakni pelanggan rumah tangga yang memiliki daya 450 VA.
Adapun, pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA mendapatkan subsidi tarif listrik diskon 50 persen.
Keringanan tarif juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil dengan daya 450 VA dan industri kecil berdaya 450 VA dengan pembebasan tarif listrik.