1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Sebagai informasi, KKS adalah kartu yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai penanda rumah tangga miskin.
KKS pada mulanya bernama Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan mulai beralih dari tunai menjadi non tunai berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
2. Bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
PKH merupakan program yang telah dijalankan Pemerintah Indonesia sejak tahun 2007.
Untuk mendapatkan BLT Rp 500 ribu, pastikan Anda tak terdaftar sebagai penerima manfaat PKH.
Disebutkan jika ada 2 jenis BST, yaitu BST reguler dan tambahan.
BST reguler diberikan 2 periode, yaitu: