Paryono menyatakan, peserta yang memiliki Serdik nantinya akan mendapatkan nilai 100 bila telah mengikuti SKB.
"Justru yang paling penting itu Serdik. Misalnya hasil SKB dia cuma dapat nilai 10, tetapi dia punya Serdik maka nilai SKB tetap 100," ucap Paryono.
Baca Juga:Kabar Terbaru Bagi Calon PNS yang Lolos SKD CPNS, BKN Wajibkan Peserta Ikut SKB Karena Alasan Ini
"Apa pun hasil SKB-nya, peserta yang punya Serdik tetap mendapat nilai 100," kata Paryono.
Saat disinggung mengapa peserta yang memiliki Serdik dan mengikuti SKB diberikan nilai 100, Paryono menyebut hal itu berdasarkan Permenpan RB No. 23 Tahun 2019.
"Itu diatur dalam Permenpan Nomor 23 Tahun 2019, logikanya kalau dia sudah mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik), telah memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya," ungkap Paryono.
Kabar terbaru, pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 untuk formasi guru, diminta segera melakukan hal ini.
Ya, pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 untuk formasi guru, diminta segera menyampaikan Sertifikat Pendidik (Serdik).
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS meminta instansi pusat dan daerah menyampaikan dokumen pendukung berupa Serdik ini.
Serdik harus disampaikan paling lambat 5 Oktober 2020.
"Dokumen pendukung Sertifikat Pendidik untuk pengolahan integrasi hasil SKD dan SKB," kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Prayono kepada Kompas.com, Rabu (30/9/2020).