"Yang belum lolos di tahun 2020 bisa mendaftar di tahun 2021," ujar Louisa.
Selanjutnya bagi penerima Kartu Prakerja yang telah dinyatakan lolos wajib untuk segera memilih dan mengikuti pelatihan yang disediakan.
Sebab, mengikuti pelatihan merupakan syarat untuk untuk mendapatkan insentif dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta.
Insentif tersebut diberikan secara bertahap dalam waktu 4 bulan dengan besaran Rp 600.000 setiap bulannya.
Akan tetapi, penerima Kartu Prakerja hanya memiliki waktu 30 hari untuk memilih pelatihan pertamanya.
"Semua penerima KP (Kartu Prakerja) untuk segera melakukan pembelian pelatihan pertamanya sebelum 30 hari sejak lolos seleksi," kata Louisa seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (29/9/2020).
Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data melalui laman resmi Kartu Prakerja.