Melansir dari Kompas.com,Kafe Broker yang terletak di Jalan Grand Galaxy City, Bekasi Selatan, Sabtu (26/9/2020) malam, disegel.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes (Pol) Wijonarko menyebut sudah memberikan kebijakan di mana untuk kafe hanya beraktivitas sampai pukul 23.00.
"Hari Sabtu, kami sudah berkoordinasi dengan Forkopimda, Pak Wali Kota dan Pak Dandim terkait kebijakan Kota Bekasi di mana untuk rumah makan atau kafe bisa beraktivitas sampai dengan jam 23.00 WIB," ujarnya.
"Namun, dalam kenyataannya untuk kafe ini tidak mematuhi protokol kesehatan ya, sehingga kami sepakat menyegel tempat tersebut," lanjut dia.
Konsekuensinya, seluruh aktivitas di kafe tersebut dihentikan namun Wijonarko tidak menjelaskan secara rinci berapa lama kafe tersebut akan disegel.
Ia menambahkan, sanksi penyegelan dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku usaha yang masih saja bandel tidak menerapkan protokol kesehatan yang baik.
Pihaknya berharap, ke depan, tidak ada lagi restoran atau kafe yang bandel tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Mudah-mudahan dengan upaya yang kita lakukan ini tidak diikuti oleh tempat lain, sehingga diharapkan aktivitas masyarakat tetap dapat berjalan, namun aman dari Covid-19," kata Wijonarko.
Pihaknya juga akan memetakan sejumlah tempat usaha di Kota Bekasi yang diketahui kerap melanggar aturan protokol kesehatan, khususnya pembatasan jam operasional.
"Kami petakan lokasi-lokasi mana yang memang tidak mematuhi protokol kesehatan, juga kita akan koordinasi dengan Pemda Kota Bekasi, dalam hal ini Satpol PP, Dinas Pariwisata, termasuk instansi lainnya untuk diawasi," tutur dia.