Baca Juga: Pendaftarannya Sudah Ditutup, Cek di Sini Untuk Mengetahui Status Lolos Kartu Prakerja Gelombang 5
Permenko Nomor 11 Tahun 2020 sendiri menyebutkan ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima kartu prakerja.
Kelompok itu yakni:
Pejabat negara
Pemimpin dan anggota DPRD
ASN
Prajurit TNI
Anggota kepolisian
Kepala dan perangkat desa
Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
Faktor yang lain adalah adanya pertimbangan pendaftar terdampak pandemi covid-19 atau tidak.