Selain rekening yang tidak aktif, pemeriksaan kelengkapan atau check list yang dilakukan Kemenaker juga menemukan rekening pasif atau rekening yang tidak melakukan transaksi dalam masa tertentu.
Dari temuan tersebut, Kemnaker kemudian mengembalikan data-data rekening penerima bantuan Rp 600.000 itu ke BPJS Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti kepada pihak berkepentingan yaitu pemberi kerja yang kemudian menginformasikan kepada pekerjanya.
Sampai saat ini Kemnaker telah menerima 11,8 juta data calon penerima bantuan subsidi upah yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui empat tahap pencairan BLT dari 15,7 juta penerima yang ditargetkan pemerintah pada akhir Septemner 2020.
Alasan terdapat batasan penerimaan data adalah karena setiap peserta akan mendapatkan total bantuan Rp 2,4 juta untuk empat bulan dalam dua kali tahap penyaluran, atau Rp 1,2 juta disalurkan per dua bulan.
"Apabila bertahap maka tahap akhir harus sudah diterima pada tanggal 30 September untuk nanti selanjutnya yang sudah menerima akan menerima ( BLT Rp 600.000) tahap kedua," kata Haiyani.
Jutaan pekerja tak lolos verifikasi Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto data-data yang diserahkan ke Kemnaker itu sudah mengalami validasi berlapis untuk memastikan penerimanya tepat sasaran.
Sejauh ini BPJS Ketenagakerjaan sudah menerima 14,7 juta data rekening calon penerima subsidi gaji Rp 600.000 dengan tidak semuanya lolos validasi berlapis.
"Ada 1,7 juta yang tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai kriteria, kemudian ada 1,2 juta yang masih kita proses ulang, kami kembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki dan kami sedang menunggu proses perbaikan ini," tegas Agus.
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional mencatat hingga pertengahan September 2020, bantuan subsidi upah atau subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai Rp3,6 triliun.