"Bahwa dengan adanya penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan, dan kegiatan operasional perkantoran antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home)," tulis KMK tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Mahasiswa dan Warga Bakal Dapat Uang Pulsa Rp 150.000 Per Bulan"