Untuk diketahui, kebijakan bantuan pulsa tersebut berlaku hingga 30 Desember 2020 mendatang.
Adapun Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, golongan masyarakat yang dimaksud dalam ketentuan tersebut tergantung dalam pelaksanaan teknis kebijakan oleh Kementerian/Lembaga.
Selain itu menurut dia, aturan tersebut tidak mengatur mengenai skema bantuan uang pulsa kepada pelajar.
Sebab, hal itu tergantung pada skema yang telah disiapkan oleh Kemendikbud dan anggarannya sudah disiapkan Rp 7,2 triliun.
“Kalau pelajar masuk yang skema Kemendikbud ya, yang Rp 7 triliun itu,” ujar dia.
PERTIMBANGAN DAN SYARAT
Tidak semua masyarakat dan mahasiswa mendapatkannya, tapi ada syarat khusus, di antaranya adalah terlibat dalam pembelajaran online.
Baca Juga:Kuota Promo Internet Murah Telkomsel 10GB Cuma 40 Ribu, Klik Di Sini Untuk Cara Mudah Mendapatkannya
Pertimbangan tersebut misalnya, pemberian biaya paket data diberikan jika intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media yang bersifat online.