Penyaluran Bansos Beras disalurkan Perum Bulog sampai pada titik pengantaran tertentu.
Adapun, anggaran yang disiapkan untuk Bansos Beras kepada 10 juta KPM sebesar Rp 5,41 triliun.
Penerima bansos beras merupakan peserta PKH karena merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mereka dinilai pemerintah sangat terdampak pandemi Covid-19. Juliari menambahkan, PKH telah memiliki struktur SDM yang baik, sehingga lebih memudahkan dalam proses pendampingan dan pemantauan program Bansos Beras.
Peserta PKH juga bukan sasaran program Bantuan Sosial Sembako (BSS) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Nantinya, Dinas Sosial setempat bertanggung jawab dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Bansos beras di seluruh kabupaten dan kota, penanganan pengaduan di provinsi, koordinasi Bansos beras dengan koordinator provinsi pendamping PKH dan pemerintah kabupaten serta kota.
Juliari pun memastikan data yang dihimpun telah valid karena sudah diperbaharui.
"Dan pada DTKS telah dilakukan update serta telah siap digunakan. Selain itu dalam keluarga peserta PKH terdapat anak-anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi," lanjut dia.