Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira karena Bansos Covid-19 Diperpanjang Hingga Desember 2020! Begini Cara Mengecek Penerima Bantuan Sosial Corona di cekbansos.siks.kemsos.go.id

Saeful Imam - Kamis, 23 Juli 2020 | 13:36
Pemerintah akan memperpanjang bantuan sosial covid-19 hingga Desember 2020. Begini cara mengecek penerima bantuan sosial corona lewat situs cekbansos.siks.kemsos.go.id
Kompas.com

Pemerintah akan memperpanjang bantuan sosial covid-19 hingga Desember 2020. Begini cara mengecek penerima bantuan sosial corona lewat situs cekbansos.siks.kemsos.go.id

Kabar Gembira karena Bansos Covid-19 Diperpanjang Hingga Desember 2020! Begini Cara Mengecek Penerima Bantuan Sosial Corona di cekbansos.siks.kemsos.go.id

GridHITS.id - Sebuah kabar gembira bagi masyarakat di saat pandemi karena pemerintah akan memperpanjang bansos covid-19 hingga Desember 2020.

Jadi, masyarakat kecil saat ini akan terbantu dengan bantuan dari pemerintah ini.

Yuk, segera cek data penerima bansos dicekbansos.siks.kemsos.go.id.

Baca Juga:Satu Kabar Baik karena Bansos Segera Cair! Ini Jadwal dan Lokasi Penyaluran Bansos Tahap 4 Pemprov DKI Jakarta 24 Juni - 7 Juli 2020

Baca Juga:Belum Terima Bansos Covid-19 Rp600 Ribu Per Bulan dari Kemensos? Begini Cara Cek Data Penerima di cekbansos.siks.kemsos.go.id

Sebelumnya pemerintah memberikan Bansos dari April hingga Juni 2020 untuk meringankan beban masyarakat lapisan bawah akibat penyebaran virus Corona.

"Ada hal yang tadi diputuskan oleh sidang kabinet, yakni untuk Bansos yang selama ini diberikan dalam bentuk sembako, pertama, bansos ini diperpanjang sampai Desember," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan presiden, Rabu, (3/6/2020).

Hanya saja menurut dia, nilai bansos yang diberikan akan berkurang separuh dari nilai Bansos yang diberikan pada rentang waktu April-Juni 2020, yakni hanya RP 300 ribu tiap bulannya.

"Mulai Juli hingga Desember manfaatnya akan turun dari Rp 600 ribu menjadi Rp 300 ribu per bulan," katanya.

Bansos tersebut menurut Sri Mulyani berlaku bagi warga Jabodetabek dan non jabodetabek yang terdata sebagai penerima manfaat.

"Presiden juga memutuskan penyaluran bansos ini akan dilakukan secara tunai noncash. Akan dilakukan transfer ke nama dana akun mereka sesuai dengan data di Kemensos atau kerja sama dengan Pemda," pungkasnya.

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x