Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Begini Cara Pencairan Bantuan Rp 2,4 Juta Bagi Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta dan Syarat-syarat yang Harus Diperhatikan

Nita Febriani - Sabtu, 08 Agustus 2020 | 17:30
ilustrasi bantuan sosial saat pandemi Covid-19
Freepik.com

ilustrasi bantuan sosial saat pandemi Covid-19

Baca Juga: Cintanya Dengan Wijin Tak Bertahan Lama, Gisella Anastasia Blak-blakan Sebut Gading Marten Masih Kerap Menginap di Rumahnya, Rujuk?

Baca Juga: Konsumsi Minyak Zaitun yang Dicampur Lemon Setiap Pagi, Rasakan Perubahan Luar Biasa Ini pada Tubuh

Sistem pembagian bantuanini akan diberikan per dua bulan.

Artinya, tiap karyawan akan dua kali menerima transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.

Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

MengutipKompas, Erick Thohir menyebutkan saat ini program stimulus untuk karyawan swasta sedang difinalisasi.

Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut menjanjikan bantuanakan bisa dinikmati parakaryawanswasta berpenghasilan di bawah Rp 5 jutapada bulan September 2020.

Baca Juga: Saat Keluarga Lain Nikmati Kebersamaan Saat Pandemi, Nia Ramadhani Blak-blakan Tak Nyaman Saat Ardi Bakrie di Rumah Terus : Aku Rada Berantakan Sedangkan Dia Rada Rapih

Baca Juga: Diramalkan Tak Akan Pernah Mendapatkan Hati BCL, Ariel Noah Dikabarkan Akan Segera Mengakhiri Masa Dudanya Dengan Wanita Ini, Siapa?

Adapun yang menjadi persyaratan untuk bisa menerima bantuan ini antara lainharus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," pungkas Erick.

Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul "Orang Kepercayaan Joko Widodo Ini Bocorkan Cara Pencairan Bantuan Rp 2,4 Juta Bagi Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Perhatikan Syarat-syaratnya!"

Source :nakita

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x