Terkait dengan situasi pandemi virus corona, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian melalui Surat Edaran Nomor: 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) mengeluarkan panduan terkait pelaksanaan kurban.
Dalam edaran tersebut disebutkan, pemotongan hewan kurban sebaiknya dilaksanakan di rumah potong hewan Ruminansia (RPH-R).
Akan tetapi, dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R maka pemotongan hewan dapat dilakukan di luar RPH-R.
Baca Juga: Sering Dilakukan, Membeli Daging dengan Kondisi Ini Ternyata Berbahaya, Ini yang Harus Diperhatikan
Informasi mengenai panduan ini juga disampaikan melalui media sosial PKH Kementan: Berikut ini sejumlah protokol pemotongan hewan kurban dari Ditjen PKH Kementan.
Masyarakat diimbau untuk melakukan jaga jarak fisik yang meliputi:
Pemotongan hewan kurban dilakukan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang sudah mendapat izin dari pemerintah daerah kabupaten atau kota setempat melalui dinas yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner
Mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban
Melakukan pembatasan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang hanya dihadiri oleh panitia
Pengaturan jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan antar petugas saat melakukan aktifitas pengulitan, pencacahan, penanganan dan pengemasan daging
Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik