Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jelang Hari Raya Idul Adha 1441 H di Tengah Pandemi, Kementan Beri Protokol Kesehatan Pelaksanaan Kurban yang Harus Dipatuhi

Safira Dita - Selasa, 28 Juli 2020 | 14:00
Jelang Hari Raya Idul Adha 1441 H di Tengah Pandemi, Kementan Beri Protokol Kesehatan Pelaksanaan Kurban yang Harus Dipatuhi
iStockphoto

Jelang Hari Raya Idul Adha 1441 H di Tengah Pandemi, Kementan Beri Protokol Kesehatan Pelaksanaan Kurban yang Harus Dipatuhi

Jelang Hari Raya Idul Adha 1441 H di Tengah Pandemi, Kementan Beri Protokol Kesehatan Pelaksanaan Kurban yang Harus Dipatuhi

GridHITS.id -Jelang Hari Raya Idul Adha 1441 H, Kementan memberikan protokol kesehatan pelaksanaan kurban.

Ya, tinggal menghitung hari jelang Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban yang jatuh pada Jumat (31/7/2020) mendatang.

Pasalnya, pelaksanaan Idul Adha tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena berlangsung di tengah pandemi.

Jelang Hari Raya Idul Adha 1441 H di Tengah Pandemi, Kementan Beri Protokol Kesehatan Pelaksanaan Kurban yang Harus Dipatuhi

Jelang Hari Raya Idul Adha 1441 H di Tengah Pandemi, Kementan Beri Protokol Kesehatan Pelaksanaan Kurban yang Harus Dipatuhi

Oleh karenanya, ada sejumlah aturan terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi untuk mencegah penularan virus.

"Dalam pelaksanaan kurban tahun ini kita harus memperhatikan tiga pokok yaitu kesehatan dari hewan yang akan di kurbankan, proses penyembelihan dan distribusi daging kepada yang membutuhkan," ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan I Ketut Diarmita, dalam keterangan tertulis PKH Kementan.

Baca Juga: BESOK Puasa Tarwiyah dan Arafah 29-30 Juli Keutamaannya Bisa Hapus Dosa Setahun Penuh, Berikut Niat dan Tata Cara Pelaksanaanya

Baca Juga: Khawatir Terjadi Kluster Corona Baru karena Beli Hewan Kurban, Para Ahli Sarankan Hal Ini

Kesehatan hewan menjadi persyaratan utama yang harus dicermati dalam pemotongan.

"Diimbau kepada masyarakat yang ingin berkurban agar membeli hewan kurban yang sehat di tempat-tempat penjuaalan yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah.

Dalam hal penyelenggaraan hewan kurban harus memperhatikan ketentuan teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 114 Tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban," kata dia.

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x