Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira Gaji ke-13 PNS Sudah di Depan Mata, Ada 6 Tunjangan Besar Lain di Luar Gaji Pokok Hampir Capai Rp 100 Juta

Safira Dita - Selasa, 28 Juli 2020 | 09:22
Kabar Gembira Bocoran Besar Gaji ke-13 PNS Sudah di Depan Mata, Masih Ada 6 Tunjangan Besar Lain di Luar Gaji Pokok hingga Capai Rp 100 Juta
Tribun Makassar

Kabar Gembira Bocoran Besar Gaji ke-13 PNS Sudah di Depan Mata, Masih Ada 6 Tunjangan Besar Lain di Luar Gaji Pokok hingga Capai Rp 100 Juta

Namun perlu diktahui jika pendapatan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan hanya gaji pokok saja.

Selain menerima gaji pokok, PNS setidaknya mendapat 6 jenis tunjangan dari pemerintah yang bernilai besar.

Melansir dari KompasTV, berikutterkait tunjangan yang akan diterima oleh PNS di luar gaji pokok:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin umumnya menjadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.

Total tukin berbeda-beda. Hal ini bergantung pada kelas jabatan ataupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat ataupun daerah.

Di Indonesia, tukin paling tinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yaitu jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Sebagai contoh adalah seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin paling tinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

Baca Juga: Bak Angin Segar! Saat Gaji ke 13 Masih Jadi Simpang Siur Sampai Hari Ini, Pemerintah Umumkan Akan Naikan Uang Pensiun

Source :Kompas TV

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x