Di dalam setruk tersebut terdapat nomor rekening serta jumlah saldo milik nasabah.
Pelaku kemudian memanfaatkan data pemilih milik KPU untuk membuat KTP palsu.
"Ketika saldonya besar, pelaku ini langsung mengambil setruk milik korban. Kemudian mereka membuat KTP korbannya dengan mengambil data pemilih dari website milik KPU," kata Suryadi di Polda Sumsel, Kamis (23/7/2020).
Namun, Suryadi tidak menyebutkan secara spesifik situs resmi KPU mana yang diakses pelaku untuk menghimpun data korban.
Setelah menduplikasi KTP korban, pelaku datang ke bank dengan membawa bukti rekening yang juga telah dipalsukan untuk mencairkan uang dan mengaku ketinggalan kartu ATM.
"Data yang dibuat oleh tersangka ini dibuat seolah sama persis. Sehingga pihak bank percaya. SOP bank BUMD dan konvensional ini tidak seketat konvensional," papar Suryadi.
Suryadi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi perbankan, terutama di mesin ATM.
Setelah melakukan transaksi, Suryadi menyarankan agar bukti transfer tidak ditinggal karena pelaku bisa mengetahui saldo tabungan para nasabah.