Follow Us

Gugus Tugas Resmi Dibubarkan Presiden Joko Widodo, Warganet Penasaran Kesibukan Ahmad Yurianto Setelah Tak Lagi Muncul di TV Setiap Hari, Ternyata Pekerjaannya Bukan Main-main

Hanifa Qurrota A'yun - Selasa, 21 Juli 2020 | 22:28
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto
Sonora/Dorothea

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto

Pergantian posisi jubir ini dibenarkan oleh Yuri, panggilan akrab Ahmad Yurianto.

"Tadi sudah diumumkan Menko Perekonomian, yang ditunjuk menjadi jubir Prof. Wiku," kata Yuri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/7/2020).

Yuri mengakui bahwa bisa menunaikan tugas sebagai jubir adalah sebuah kehormatan baginya.

Dia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak selama dia bertugas.

"Tugas negara adalah kehormatan dan saya sangat terbantu oleh dukungan teman-teman media," kata Yuri.

Baca Juga: Dianggap Wilayah Terbaik Hadapi Corona Oleh Gugus Tugas, Tengok Hunian Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang Sederhana dan Penuh Olahan Sampah

Baca Juga: Berhasil! Siap-siap Sambut Berakhirnya Wabah Virus Corona, Indonesia Selangkah Lebih Maju Kantongi Kombinasi Obat untuk Sembuhkan Pasien Covid-19

Meski sudah tidak bertugas sebagai jubir, namun Yuri masih akan tetap bersinggungan dengan penanganan Covid-19.

Sebab dia kini bisa kembali fokus di Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P)."Saya fokus di P2P, dan Covid-19 adalah juga masalah P2P," kata Yuri.Pihaknya menambahkan, meski sudah tidak disibukkan sebagai jubir, namun ada tanggung jawab lain yang sudah menantinya di Dirjen P2P."Masih banyak masalah yang harus saya selesaikan (TBC, DBD, Malaria, HIV, dan lain-lain)," kata Yuri.

Pembubaran Gugus TugasPembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.Seperti diberitakan Kompas.com (21/7/2020), aturan itu diteken Presiden Joko Widodo pada Senin (20/7/2020) kemarin.Pasal 20 Perpres itu berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Tak Hanya Batal Nikah Lantaran Pandemi Corona, Jessica Iskandar dan Richard Kyile Dikabarkan Putus, Saling Unfollow Hingga Beri Sindiran Keras Soal Parasit Dalam Hidup

Baca Juga: Serangan Virus Corona Belum Usai, Muncul Fakta Mengejutkan Soal Covid-19 yang Disebut Bisa Merusak Otak dan Saraf, Ini Kata Ahli"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," demikian bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres.Lalu, dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

Latest