Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Sendiri, Maria Pauline Lumowa Ternyata Melakukan Pembobolan Uang Senial 1,7 Triliun di Bersama 11 Pelaku Lainnya, Dua di Antaranya Adalah Orang Dalam BNI

Hanifa Qurrota A'yun - Jumat, 10 Juli 2020 | 08:30
tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa
Dok. KOMPASTV/KEMENKUMHAM

tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa

Delegasi yang dipimpinnya sukses menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan Bank BNI yang 17 tahun melarikan diri, Maria Pauline Lumowa, dari Serbia.Tak hanya Maria Pauline Lumowa, ternyata ada 11 pelaku lain yang ikut membobol BNI.

Baca Juga: Menengok Tempat Persembunyian Nurhadi Seharga 30 Miliar, Rumah Mewah Berlantai Tiga dengan 8 Kandang Burung

Baca Juga: Jadi Buronan FBI Sejak 2016, Russ Medlin Ditangkap di Jakarta Saat Sedang Berhubungan dengan 3 Remaja Putri Berusia 15 Tahun

Beberapa diantaranya sudah dijatuhi hukuman penjara.Berikut daftar tersangka lainnya:1. Adrian Pendelaki LumowaMerupakan Dirut PT Magnetik Usaha Indonesia, yang divonis 15 tahun penjara.2. Adrian Herling WaworuntuIa adalah konsultan investasi PT Sagared Tem, dan sudah divonis penjara seumur hidup.

3. Jeffrey BasoMerupakan mantan Direktur Utama PT Triranu Caraka Pasifik, dengan vonis 7 tahun penjara.

Baca Juga: Lakukan Prank Bagi-bagi Sembako Berisi Batu dan Sampah Pada Waria, Youtuber Ferdian Paleka Jadi Buronan Polisi

Baca Juga: Jadi Buronan Polisi, Ahli Sosial Bongkar Kondisi Psikologis Ferdian Paleka Sampai Jalankan Aksi Prank Jahatnya4.Wayan SaputraMerupakan mantan Kepala Divisi Internasional BNI, telah divonis 5 tahun penjara.5. Aan SuryanaIa merupakan Quality Assurance Divisi Kepatuhan Bank BNI Kantor Besar, dengan vonis 5 tahun penjara6. Edy SantosoMantan Kepala Customer Service Luar Negeri BNI Kebayoran, ia divonis penjara seumur hidup.7. Ollah Abdullah AgamIa adalah Mantan Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia, dengan vonis 15 tahun penjara.8. Titik PristiwatiMantan Dirut PT Bhinnekatama, ia divonis 8 tahun penjara.9. Komjen Pol Suyitno LandungMantan Kabereskrim Mabes Polri, dengan vonis 1 tahun 6 bulan.10. Richard KountolIa adalah matan Dirut PT Metranta, yang menerima vonis selama 8 tahun penjara.11. Aprilla WidhataMantan Diruk PT Pantripros, mendapatkan vonis 15 tahun penjara.

Source :YouTube

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x