Dalam gugatannya Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya dan beberapa bisnis lain.Akan tetapi dalam persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr"."Dalam pokok perkara: Menolak Gugatan Penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Baca Juga: Reaksi Jordi Onsu Saat Disebut Sudah Curi Resep 'I Am Geprek Bensu', Adik Ruben Onsu Anggap Tuduhannya Lucu: Dapur yang Mana Yaa?Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.
Bahkan dari hasil putusan tersebut, suami dari Sarwendah itu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000,00.Pada 23 April 2020, Ruben mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.Namun, lagi-lagi Ruben Onsu harus menerima kenyataan pahit, pengajuan kasasinya ditolak pada 20 Mei 2020.Karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum yang sah.
Artikel ini telah tayang di GridHot.id dengan judul Bukan Orang Baru, Ini Sosok yang Disebut-sebut Bantu Ruben Onsu Nyolong Resep I Am Geprek Bensu Milik Benny Sujono