Hal tersebut diungkap kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang bahwa kliennya tidak harus menutup gerai usaha kuliner, Geprek Bensu.
Seperti kita tahu, MA telah membatalkan enam sertifikat 43 milik PT Onsu Pangan Perkasa, terkait merek Geprek Bensu.
Hanya saja, diakui pihak Ruben Onsu kalau PT Onsu Pangan Perkasa masih memiliki dua sertifikat kelas 43 untuk merek dagang Geprek Bensu dan Ayam Geprek Bensu.
Oleh karenanya, menurut Minola Sebayang, Ruben Onsu tidak perlu menutup gerai Geprek Bensu miliknya.
"Dua sertifikat di kelas 43 tidak dibatalkan. Artinya, PT Onsu Pangan Perkasa masih boleh membuka gerai seperti hari ini. Jadi, tidak perlu tutup," ujar Minola Sebayang saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).
Sertifikat klasifikasi merek kelas 43 diketahui mengatur perihal jasa menyediakan makanan dan minuman, serta akomodasi sementara.
Dengan kata lain mengatur soal cafe, bar, kantin, catering, dan lainnya.
Tetapi, Minola Sebayang mengatakan yang perlu dilakukan oleh Ruben Onsu adalah merubah format nama sesuai yang tertulis dalam dua sertifikat yang tidak dibatalkan.