Majelis hakim memutuskan menolak gugatan perkara di sidang putusan yang dibacakan di PN Jakarta Pusat pada 13 Januari 2020.
Dengan demikian, merek "Bensu" dinyatakan dimiliki oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono yang memiliki usaha kuliner atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
Jordi Onsu, yang terlibat di dalam bisnis ayam geprek itu membantah mengenai pemberitaan dirinya yang disebut tiga kali menolak ajakan damai sebelum adanya putusan MA.
"Saya langsung telepon pengacara pihak sana, bagaimana saya menolak damai? bukannya kemarin kita habis ketemuan, ngobrol. Jadi kita bingung ada berita seperti ini."
"Ya terus ngapain ketemuan selama ini? kita sempat vakum karena memang ada himbauan di rumah aja tetapi kita tetap berkomunikasi dengan mereka," ujar Jordi Onsu.
Lebih lanjut, Jordi Onsu mempertanyakan pernyataan kuasa hukum Benny Sujono tersebut, namun mereka membantahnya.
"Dia bilang saya gak ngomong begitu. Saya bilang saya gak menolak, tetapi proses mediasi itu gak kayak beli pasar. Ada waktunya, kita cari kepala dingin dan ngobrol," imbuh Jordi Onsu.
Jordi Onsu (YouTube/KH Entertainment)Lebih lanjut, Jordi mengakui alasannya baru buka suara karena mempelajari terlebih dahulu sengketa ayam geprek tersebut.
"Kita butuh waktu karena kami sama-sama memiliki sertifikat. Ruben Samuel Onsu punya berbagai logo dan bermacam kelas, sertifikasi resminya sudah keluar."
"I Am Geprek Bensu juga punya sertifikatnya di satu kelas, di kelas 43 untuk merek tersebut. Kita pun punya tapi di kelas 35. Jangan tanya saya kenapa, karena saya juga bingung," jelas Jordi Onsu.