Perintah Merek 'Geprek Bensu' Dicoret Setelah Gugatan Ruben Onsu Ditolak Pengadilan, Kenapa?

Sabtu, 13 Juni 2020 | 14:00
Tribunnews.com

Ruben Onsu bersama produk makanannya, Ayam Geprek Bensu

Perintah Merek 'Geprek Bensu' Dicoret Setelah Gugatan Ruben Onsu Ditolak Pengadilan, Kenapa?

GridHITS.id-Mahkamah Agung menolak gugatan Ruben Onsu terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono, pemilik merek I Am Geprek Bensu.

Merek tersebut memang mirip dengan bendera usaha Ruben Onsu, Geprek Bensu.

Baca Juga:Panas Jadi Bahasan di Puluhan Ribu Tweet, Nama Ruben Onsu Mendadak Trending di Twitter Gegara Polemik Gugatan 'Geprek Bensu'

Baca Juga:Malang Tak Bisa Ditolak, Gugatan Hukum Ruben Onsu Atas Merek Dagang 'Geprek Bensu' Resmi Ditolak MA, Ini Alasannya

Ruben Onsu mengajukan gugatan terkait Hak Kekayaan Intelektual tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Agustus 2019 dan tercatatdengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Ruben Onsu dianggap tidak sah memakai merek dagang Geprek Bensu yang dimiliki dan didaftarkan pertama kali oleh Benny Sujono.

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq.

Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.

Perintah itu seiring putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan tersebut.

Baca Juga:Kenang Momen Terindah dengan Sang Sahabat, Ruben Onsu Ungkap Masih Simpan Chat Terakhirnya dengan Almarhumah Julia Perez

Baca Juga: Sempat Banjir Bullyan dan Dituding Sebagai Penjiplak, Owner I am Geprek Bensu Benny Suromba Berhasil Menang dalam Persidangan

Karena itu, majelis hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dibatalkan.

Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonpensi (gugatan balik) dalam hal ini,PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.

Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I AmGeprek Bensu".

Putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.

Putusan itu kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 20 Mei 2020 yang menolak kasasi Ruben Onsu.

Baca Juga:Demi Beli Barang Harga Ratusan Ribu Ini, Betrand Peto Ambil Uang Langsung dari Dompet Ruben Onsu hingga Sarwendah Lontarkan Kata-kata Ini

Baca Juga: Terbongkar! Sebelum Punya Resto Sendiri, Ruben Onsu Pernah Jadi Brand Ambassador Iam Geprek Milik Benny Sujono

Sebelumnya, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Awalnya pada 25 September 2018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.

Namun, perkara bernomor48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.

Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019 yang kini ditolak oleh Mahkamah Agung.

Editor : Safira Dita

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya