Kepala Subdit Pengawasan Keamanan Produk Hewan Kementerian Pertanian,Drh. Imron Suandy, MVPH, menjelaskan, dalam industri perunggasan dikenal dua jenis telur.
Dua jenis telur itu adalah telur tertunas dan telur konsumsi.
“Telur tertunas adalah telur yang dibuahi oleh pejantan. Telur ini diproses untuk menjadi day old chick(DOC) atau yang disebut sebagai bibit,” ujar Imron saat dihubungi Kompas.com,Kamis(11/6/2020).
Industri yg menghasilkan DOC itu adalah perusahaan pembibitan ayam atau breeding farm, yang menghasilkan DOC untuk ayam pedaging.
Dalam industri unggas, untuk mendapatkan DOC memerlukan pemilihan ayam sebagai bibit secara khusus yang kemudian dikawinkan secara khusus pula.
Dalam proses menjadi DOC, telur tertunas perlu dieramkan di dalam mesin yang bisa digunakan untuk mengerami telur hingga ribuan butir.
Baca Juga: Bak Menantang Maut, PSBB Belum Usai Pasar Tanah Abang Justru Kembali Ramai Padahal Masih Pandemi
Proses pengeraman telur itu memerlukan waktu sekitar 18-21 hari. Meski demikian, tidak semua telur ini berhasil menjadi ayam.
Nah, telur yang tidak berhasil menjadi ayam ini disebut telur infertil.
“Yang tidak jadi ayam, itu yang kita sebut sebagai telur infertil,” kata Imron.
Adapun telur konsumsi, telur yang biasa diperjualbelikan dan diperuntukkan untuk konsumsi.