Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ingin Naik Pesawat Saat Masih Pandemi Covid-19, Simak Aturan Baru dan Syaratnya dari Kemenhub

Cecilia Ardisty - Rabu, 10 Juni 2020 | 17:02
Ilustrasi pesawat, ingin naik pesawat saat pandemi, coba cek syarat dan caranya menurut kemenhub
freepik.com

Ilustrasi pesawat, ingin naik pesawat saat pandemi, coba cek syarat dan caranya menurut kemenhub

Baca Juga: Belum Kering Air Mata, Kini Seorang Pilot Meninggal Ketika Bertugas! Sempat Beri Sinyal hingga Terdengar di Pesawat Lain

Baca Juga: Tak Sengaja Tangannya Digenggam Wanita Saat Pesawat Alami Turbulensi, Pria ini Lepas Status Jomblonya

Kemenhub menjelaskan bahwa penerbangan tetap wajib menerapkan prinsip physical distancing di pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Aturan physical distancing di pesawat kategori ini sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut.

Adapun kapasitas angkut untuk pesawat udara selain kategori jet transport narrow body dan wide body dilaksanakan sesuai kapasitas kursi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.

Selanjutnya, kapasitas angkut pesawat udara bagi kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri dan kegiatan angkutan udara bukan niaga dalam negeri dapat dilaksanakan sesuai kapasitas kursi yang tersedia dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Adapun peningkatan melebihi kapasitas angkut untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri akan dievaluasi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Baca Juga: Bingung Apa Itu Rapid Test Untuk Pemeriksaan Covid-19 dan Bagaimana Tahapannya? Yuk Simak Penjelasannya Berikut Ini

Baca Juga: Anda Termasuk Penerima Bansos? Cek Datanya di Website Dan Aplikasi Penerima Bansos Covid-19 Tahun 2020 Berikut ini

Selain itu, maskapai juga wajib menyediakan area kabin paling sedikit 3 baris kursi dalam 1 sisi untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang tidak boleh dijual.

Hal ini untuk keperluan penanganan penumpang atau awak pesawat dengan gejala Covid-19 di pesawat udara.

"Hal paling signifikan, jaga jarak fisik untuk pesawat maksimal 70 persen. Untuk pesawat lebih kecil seperti ATR dan lainnya tidak ada batasan tapi SOP-nya harus sesuai," ucap Novie Riyanto.

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x