Ingin Naik Pesawat Saat Masih Pandemi Covid-19, Simak Aturan Baru dan Syaratnya dari Kemenhub
GridHITS.id -Selama pandemi Covid-19 masyarakat dihimbau untuk tidak berkumpul lebih dari lima orang.
Oleh karena itu peraturan ini berlaku juga pada sejumlah moda kendaraan dari mobil hingga pesawat.
Namun tampaknya kita sudah bisa naik pesawat dengan prosedur baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus aturan batasan jumlah penumpang sebesar 50 persen dari total kapasitas angkut.
Melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020, Kemenhub mengubah aturan mengenai jumlah penumpang yang tadinya dibatasi sebesar 50 persen kapasitas pesawat.
Aturan itu tertuang dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menjadi tak diatur secara spesifik dalam aturan baru.
"Misalnya dalam PM 18 kapasitas penumpang pesawat maksimal 50 persen, namun sekarang ada kemajuan yang berarti dalam menjaga protokol kesehatan melalui diskusi yang panjang dari INACA, para airline, dan Gugus Tugas dan Kemenkes," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).
Aturan lebih detail mengenai operasional transportasi udara termuat dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara No 13 Tahun 2020.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengungkapkan, pesawat bisa mengangkut penumpang berkisar antara 70-100 persen dari kepasitas angkut. Namun, hal ini tergantung jenis armadanya.