Calon Penumpang Berdesakan di Bandara Soetta, Hotman Paris Sentil Jubir Covid-19 : Motor dan Mobil Disuruh Putar Balik, Pesawat Boleh

Kamis, 14 Mei 2020 | 19:02
Instagram @hotmanparisofficial

Hotman Paris

Calon Penumpang Berdesakan di Bandara Soetta, Hotman Paris Semprot Jubir Covid-19 : Motor dan Mobil Disuruh Putar Balik, Pesawat Boleh

GridHITS.id - Beberapa waktu lalu, terjadi kepadatan luar biasa di bandara yang dikomentari banyak warganet.

Betapa tidak, antrian penumpang yang berdesakan itu berlawanan dengan program social distancing dari pemerintah.

Akibatnya penyebaran wabah corona pun terancam gagal total.

Foto yang menggambarkan kepadatan luar biasa di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta viral di media sosial.

Penelusuran TribunJakarta.com, foto tersebut diambil pada Kamis (14/05/2020) pagi, dan dibagikan akun Instagram @jktinfo.

Twitter
Twitter

Beredar gambar penumpukan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

Kepadatan diduga terjadi mulai dari pintu masuk Terminal 2, physical distancing terlihat dengan jelas tidak diterapkan.

Calon penumpang berdesak-desakan mengantre untuk menyerahkan berkas persyaratan untuk bepergian yang diharuskan Gugus Tugas Penanganan COVID-19.

Foto tersebut sontak menuai reaksi keras dari netizen, termasuk pengacara kondang Hotman Paris.

Twitter/@Andriansyahyasin

Antrean penumpang di bandara Soetta

Hotman Paris mulanya tak mempercayai pemandangan miris di foto tersebut.

"Aduh apa ini benar? Aturan mana yang benar?" tulis Hotman Paris.

Hotman Paris mengatakan mengapa seseorang pergi yang menggunakan pesawat diperbolehkan saat PSBB.

Sementara yang mengendarai mobil, malah diperintahkan untuk memutar balik.

"Kenapa di toll di suruh balik jakarta? Kalau terbang boleh?" tulis Hotman Paris.

Hotman Paris kemudian menyemprot Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19) Achmad Yurianto.

Ia meminta Achamd Yurianto untuk menjelaskan peraturan mana yang sebenarnya harus dituruti masyarakat Indonesia.

"Jubir: Pak Yuri tolong jelasin mana yang rakyat harus ikutin!

Pak Yuri rajin suruh cuci tangan aja nih?? Jelasin donk aturan mana yang berlaku?" tulis Hotman Paris.

Seperti diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Doni Monardo pada 6 Mei 2020 tersebut diatur juga syarat pasien yang akan bepergian menuju fasilitas kesehatan.

Berikut ini persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarganya sakit keras atau meninggal dunia:

1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);

2. Menunjukkan surat rujukan dari RS untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain;

3. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia);

4. Menunjukkan hasil negatif Covi-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Sementara Bandara Soetta menerapkan prosedur ketat bagi setiap penumpang yang hendak bepergian.

Setidaknya ada 3 dokumen yang harus dilengkapi agar penumpang bisa diizinkan untuk terbang.

Yang pertama tentu saja tiket keberangkatan.

Kedua, surat alasan keterangan perjalanan bagi ASN atau PNS yang harus mendapat tanda tangan eselon 2 dari dinas, kalau swasta dari atasan langsung dari perseroan atau dinas, kalau di luar ASN atau pekerja swasta harus dapat keterangan dari lurah atau camat yang pasti bukan mudik.

Yang ketiga, surat keterangan sehat bebas COVID-19.

Hal ini mengacu pada Permenhub nomor 25 dan Surat Edaran 32 tahun 2020 dari Dirjen Perhubungan Udara.

Editor : Saeful Imam