Penerima BST ini di luar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos, atau sasarannya warga miskin yang belum mendapatkan bantuan.
BST ini program baru selama COVID-19 atau di luar dari bansos seperti program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, bansos sembako, hingga bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.
Baca Juga:Penting! Catat Baik-baik Tata Cara Mendapat Bantuan Langsung Tunai dari Pemerintah
CARA DAN SYARAT DAPAT BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST) Rp600 Ribu Per Bulan
BANTUAN SOSIAL TUNAI
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial tunai tersebut. Rincian pentingnya adalah:
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.
4. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
5. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.