Sebelumnya, Ferdian Paleka menjadi sorotan hingga mendapat banyak kecaman karena video konten prank memberikan sembako palsu berisi sampah dan batu bata pada waria atau transpuan.
Lantas bagaimana Ferdian Paleka bisa bebas dan lepas dari jeratan hukum?
Dikutip dari berbagaiBaca Juga: Setelah Ferdian Paleka, Terbitlah Indira Kalistha yang Bikin Resah karena Tak Mau Cuci Tangan dan Pakai Masker Saat Pandemi
Baca Juga: Tak Cuma Buat Geram Satu Indonesia, Berita Prank Sembako Ferdian Paleka Viral Sampai ke Luar Negeri
Para korban prank sembako sampah diketahui telah mencabut laporannya di Mapolrestabes Bandung.
Dengan begitu, Ferdian Paleka dan dua rekannya bebas dari tahanan polisi.
AKBP Galih Indragiri membenarkan hal tersebut dan mengungkap pencabutan laporan itu dilakukan korban pada pekan lalu.
"Iya, dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang kita terima satu minggu yang lalu. Itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).
Menurut Galih, proses hukum dalam kasus video prank sembako berisi sampah berdasarkan delik aduan para korban yang merasa dirugikan.
"Karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini Pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," kata dia.
Namun, Galih tidak menjelaskan alasan korban mencabut laporannya.
Kuasa Hukum Ferdian Paleka dan kedua rekannya, Rohman Hidayat mengungkap kliennya dan para korban sudah berdamai sejak tanggal 19 Mei 2020.