Follow Us

Sempat Heboh Karena Bagi-bagi Ribuan Gadget Apple ke 2.500 Tamu Resepsi Pernikahan Anaknya, Eks Sekjen MA Nurhadi Akhirnya Ditangkap KPK

Saeful Imam - Rabu, 03 Juni 2020 | 14:33
Sekjen MA Nurhadi Ditangkap KPK usai mangkir dalam penyidikan
tribunnews,com

Sekjen MA Nurhadi Ditangkap KPK usai mangkir dalam penyidikan

"Kita tidak tahu lagi di rumah pribadi (Nurhadi) atau tidak, karena yang terdata di kita ada banyak rumah beliau," kata Ghufron saat ditanya soal status kepemilikan rumah tersebut.

Ghufron menuturkan, penangkapan Nurhadi dan Rezky tidak mendapat hambatan berarti selain pintu gerbang dan pintu rumah yang tak kunjung dibuka oleh penghuni rumah.

Akibatnya, tim KPK yang didampingi aparat Kepolisian mesti membuka paksa pintu gerbang dan pintu rumah tersebut disaksikan oleh ketua RW dan pengurus RT setempat.

Ghufron menambahkan, tim KPK juga tidak menemukan pengawalan ketat terhadap Nurhadi seperti yang sempat disebut sejumlah pihak.

"Faktanya tadi malam tidak ada hambatan untuk memasuki ruangan tersebut, hanya tidak dibukakan pintu saja, tidak ada pihak apapun, siapapun yang menghalangi," kata Ghufron.

Setelah menangkap Nurhadi dan Rezky, KPK memutuskan keduanya ditahan selama dua hari ke depan di Rumah Tahanan Cabang KPK.

KPK pun mengingatkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, tersangka lain dalam kasus yang menjerat Nurhadi, untuk segera menyerahkan diri.

Kembangkan perkara Penangkapan Nurhadi mendapat respons positif dari sejumlah pihak mengingat Nurhadi dan menantunya merupakan salah satu buron kelas "kakap" KPK.

Namun, pimpinan KPK diingatkan bahwa masih banyak buronan yang masih harus dikejar antara lain Harun Masiku, Hiendra Soenjoto, serta pasangan Sjamsul dan Itjih Nursalim.

"Untuk itu Pimpinan KPK lebih baik tidak larut dengan euforia dengan penangkapan Nurhadi dan Rezky ini," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Kurnia mengatakan, penangkapan ini semestinya juga menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan perkara yang melibatkan Nurhadi.

Salah satunya, dengan mengenakan pasal obstruction of justice bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi dan Rezky.

Source : Twitter, kompas

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular