Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Penetapan Nurhadi sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan perkara perusahaan Lippo Group yang turut menyeret Nurhadi.
Adapun Nurhadi cs ditetapkan sebagai DPO pada Februari 2020 setelah berkali-kali mangkir saat dipanggil KPK baik sebagai saksi maupun tersangka.
Dalam perjalanan memburu Nurhadi, KPK telah menggeledah 13 rumah yang disebut dimiliki Nurhadi.
KPK juga sempat menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur yang diduga menjadi tempat persembunyian Nurhadi.
Sempat tersiar kabar pula yang mengatakan Nurhadi bersembunyi di sebuah apartemen mewah dengan penjagaan ketat dari aparat.
Namun, pada akhirnya Nurhadi dan Rezky akhirnya dapat ditangkap KPK di sebuah rumah di Simprug, Senin malam lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berakhirnya Pelarian Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya..."