Kambey juga mengklarifikasi, pihaknya tidak pernah membolehkan jenazah pasien dibawa pulang.
"Kalau kami membolehkan, kami bisa diproses karena melanggar protokol. Semua pasien yang meninggal, baik statusnya ODP, PDP, dan positif, harus dinotifikasi ke Gugus Tugas Manado."
"Jadi kami sudah melakukan tugas dan kewajiban kami, yakni menangani dan melaksanakan apa yang menjadi protokol. Prinsip kami adalah menjalankan tugas, dan menunaikan misi kemanusiaan tenaga kesehatan."
"Kalaupun ada kesalahan, mungkin miskomunikasi antara dua belah pihak, kami mohon maaf,"tukasnya.
Artikel ini sudah pernah tayang di Gridhealth.id dengan judul:Disogok Rp 15 Juta untuk Jadi Pasien Covid-19, Keluarga Pasien Sakit Lambung Bawa Ratusan Massa, Pihak Rumah Sakit Angkat Bicara