Menag Putuskan Batalkan Pemberangkatan Haji Tahun 2020 Lantaran Pandemi Belum Usai, Uang Bisa Dikembalikan Jika Jamaah Meminta
GridHits. Id - Setelah sempat menjadi perdebatan akhirnya diputuskan bahwa pada tahun 2020 Indonesia membatalkan pemberangkatan haji.
Menag Fachrul Razi juga memastikan bahwa jemaah yang sudah melunasinya dipastikan akan berangkat pada tahun depan.
Keputusan tersebut seiring dengan pengumuman pembatalan keberangkatan haji tahun 2020 lantaran pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Fachrul dalam siaran Kompas TV saat ia sedang melakukan konferensi pers pada hari ini l, Selasa (2/6/2020).
"Seiring pembatalan tersebut, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji akan menjadi jemaah haji 1442 H atau 2021 mendatang," ujar Menag Fachrul.
Sedangkan uang manfaat haji akan diberikan kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan kloter pertama haji 1442 H atau tahun 2021.
"Setoran Bipih bisa diminta kembali kalau memang dia butuhkan. Silakan bisa diatur dan kami mendukung itu,"
Baca Juga: Sudah Naik Haji, Nia Ramadhani Disentil Saat Berlenggak-lenggok Main TikTok :
Pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi pada tahun 2020 ini dilakukan lantaran pihak Arab belum membuka akses bagi jamaah yg akan beribadah haji.
"Keputusan ini diambil dikarenakan Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan Jemaat," Pungkasnya.