[1] Cara ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan.
[1] Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat).
[1] Dasar hukum somasi terdapat dalam Pasal 1238 KUHPerdata.
[1] Somasi memiliki tujuan agar debitur tetap berprestasi.
[2] Somasi dalam sumber lain adalah sejenis teguran yang didasarkan atas pikiran bahwa debitur memang masih mau paling tidak melalui somasi dapat diharapkan mau untuk berprestasi.
[2] Disamping hal semcam itu pernyataan lalai pada umumnya diperlukan kalau orang hendak menuntut ganti rugi atau pembatalan perjanjian.[2]