Adhy menyebutkan, secara umum seluruh target program perlindungan sosial baik yang dikelola Kemensos maupun kementerian lain harus bersumber dari DTKS.
DTKS merupakan satu-satunya database informasi rumah tangga orang miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah daerah, baik kabupaten maupun kota.
Data tersebut kemudian digunakan oleh pelaksana program dan dilakukan validasi lanjutan di lapangan untuk memastikan ketepatan sasarannya, misalnya pada Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako/BPNT.
"Untuk program Jaring Pengaman Sosial (JPS) karena Covid-19, khusus program Bansos Sembako dan Bansos Tunai (BST) Kemensos memberikan fleksibilitas kepada daerah, dengan pertimbangan bahwa yang terdampak karena pandemi Covid-19 tidak hanya orang miskin di DTKS saja, tetapi banyak orang miskin baru juga," kata Adhy.