GridHITS.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terus berjuang untuk membasmi penularan virus corona.
Salah satunya dengan mewajibkan pengguna kendaraan di luar Jakarta untuk membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Bila tidak, para pendatang pun akan diminta putar balik oleh pihak kepolisian.
Mnegutip dari Kompas.com, SIKM menjadi sarat mutlak bagi pendatang ataupun pemudik yang ingin kembali ke Jakarta di masa pandemi corona (Covid-19).
Bukan tanpa alasan, hal ini sengaja diterapkan demi menurunkan angka penyebaran virus corona di Ibu Kota.
Aturan SIKM sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Masyarakat yang akan ke Jakarta harus mengurus izin, tanpa izin tidak bisa masuk, proses pengawasan akan dilakukan berasama kepolisian.
Pilihannya adalah bila mereka berangkat tanpa surat izin akan diputar balik, dan ada proses karantina bila memang mereka memiliki persyaratan yang dibutuhkan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, Anies juga menjelaskan bila SIKM yang diterbitkan oleh Pemprov DKI sudah dilengkapi dengan QR Code.