Fungsinya untuk memudahkan petugas di lapangan melakukan pengecekan untuk memastikan apakah orang tersebut telah memenuhi persyaratan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika SIKM hanya akan diberikan bagi orang yang memiliki tugas dalam 11 sektor yang dikecualikan.
Selain itu, SIKM juga ada untuk kebutuhan mendesak seperti mengujungi keluarga inti yang meninggal atau sakit keras.
"Jadi proses pengendalian akan dilakukan melalui sistem secara online, petugas di lapangan hanya tinggal memastikan informasinya benar. Bagi mereka yang punya tugas, akan dapat izin, di luar itu tidak perlu mengurus karena tidak akan mendapat izin," jelas Anies.
Agar masyarakat lebih patuh, Anies Baswedan pun tak segan memberikan denda bila masih ada yang berusaha untuk melanggar aturan tersebut.
Tak main-main, para pelanggar yang memalsukan SIKM akan dikenakan hukuman Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara, dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Wah, masih berani melanggar?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengguna Kendaraan yang Palsukan SIKM Bakal Didenda Rp 12 Miliar".