Follow Us

Tak Perlu Repot Siapkan Ini dan Itu, Cukup Serahkan KTP dan KK Pada Kepala Desa, BLT Sebesar 600 Ribu Bisa Langsung Diterima

Hanifa Qurrota A'yun - Rabu, 20 Mei 2020 | 10:53
Ilustrasi BLT

Ilustrasi BLT

Baca Juga: Ikut Bantu Atasi Corona, Rachel Vennya Berhasil Kumpulkann Donasi Sebesar 1 M Kurang dari 24 Jam

Baca Juga: Gelontorkan Rp1 Miliar Untuk Donasi Corona, Perilaku Rey Utami dan Pablo Benua ini Malah Banjir Bullyan, Netizen: Kreseknya Enggak MeyakinkanSebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menyebut, pemerintah sudah menyalurkan BLT ke 8.157 desa sebesar Rp 70 miliar.Bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk menyejahterakan warga desa akibat wabah virus corona yang berimbas terhadap perekonomian."Dari 8.157 (desa) kalau rata-rata berarti sekitar Rp 70 miliar yang cair. Nah Rp 70 miliar itu kemungkinan masih campuran akumulasinya," kata Abdul Halim.Abdul Halim mengingatkan kepada pemerintah daerah agar penyaluran BLT dana desa ini segera dipercepat.

Terlebih dalam suasana Ramadan, kebutuhan akan bahan pokok sangat dibutuhkan warga desa yang tidak mampu untuk dibeli."Saya terima kasih karena sudah bantu masyarakat desa untuk BLT ini. Alhamdulillah sampai saat ini saya belum dapat laporan upaya yang menghambat penyaluran Dana Desa untuk bantuan langsung tunai," ucap dia.

Di Sumenep Segera CairPenyaluran program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat terdampak covid-19 yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Kabupaten Sumenep akan segera cair di akhir bulan April - awal Mei 2020.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep, Mohammad Iksan membenarkan dan dalam realisasi program BLT DD tersebut dimaksudkan supaya masyarakat yang terdampak covid-19 ini bisa terbantu dengan program pemerintah."Bantuan BLT ini diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak covid-19 dan bagi yang tidak menerima program PKH dan program bantuan sosial lainya," kata Mohammad Iksan, Rabu (29/4/2020).Pihaknya mengaku, akan melakukan validasi yang bekerjasama dengan desa dan siapa saja yang belum masuk dalam PKH atau Bansos yang lain.

Baca Juga: Sering Berikan Donasi, Ashraf Sinclair Mendapat Doa Spesial dari Anak Yatim, Apa?

Baca Juga: Tak Pernah Pamer Saldo ATM dan Barang Mewah, 5 Selebriti Korsel Ini Sumbang Milyaran Untuk Penanganan Corona"Sehingga kerja sama tersebut kami lakukan dengan Disdukcapil," katanya.Mohammad Iksan menyebutkan, data yang di usulkan oleh Dinsos ke Pusat ada sebanyak 95.000 yang meliputi 30.00 untuk penerima sembako dan 65.000 untuk penerima BLT.

"Jumlah tersebut kami kawal sendiri dan semoga semua dikabulkan," katanya.Pihaknya berharap, kepada semua petugas penyaluran bansos maupun BLT jangan ada pemutongan serupiahpun."Kami berharap dalam penyalurannya tak ada pemotongan berapapun, sebab kasian kepada masyarakat yang terdampak Covid-19," harapnya.Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh Ramil mengaku jika pengawasan untuk Program BLT DD dilakukan pengawasan secara ketat dan berlapis.Mengingat, agar program tersebut sesuai dengan aturan dan juga tepat sasaran kepada yang berhak.

"Pengawasan itu dilakukan oleh tim dari Kejaksaan, Kepolisian dan Camat. Bahkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga ikut melakukan pengawasan," katanya.Selain itu, masyarakat di desa juga ikut serta melakukan pengawasan atas penerima bantuan BLT DD tersebut."Jika ditemukan ada pelanggaran pidana bisa dilaporkan langsung ke Aparatur Penegak Hukum (APH)," terangnya.Siapakah yang berhak menerima program BLT DD tersebut, ia mengatakan jika bantuan itu bisa seperti mantan buruh pabrik yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi covid-19, tukang ojek, pelaku UMKM yang tutup akibat wabah virus mematikan itu."Kriteria yang boleh diusulkan menjadi penerima BLT, diantaranya buruh harian, buruh tani, kuli, tukang ojek maupun ojol, sopir angkot, tukang becak, nelayan dan pedagang kaki lima. Itu tertuang dalam edaran Sekdakab," tandasnya.

Untuk diketahui, sandaran hukum BLT Desa itu tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Cara Mencairkan BLT Rp 600 Ribu per Bulan Tunai & Nontunai, Cukup Serahkan KTP ke Kades Tanpa Biaya

Source : Surya.co.id

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular