Bukan hanya Taufik, dalam persidangan tersebut, Tomy Suhartanto juga menjadi saksi dan mengatakan ia menyerahakn uang Rp 800 juta kepada mantan atlet nasional itu.
Baca Juga: Tak Gubris Anjuran Pemerintah RI, Belasan Remaja Ini Malahah Tertangkap Tengah Pesta Sex di Makassar
Namun hal tersebut langsung dibantah oleh Taufik HidayatLa Ode Umar Bonte menjelaskan, KPK semestinya tanpa harus menunggu fakta persidangan sudah bisa memproses dugaan aliran uang ke Taufik Hidayat.
Sebab, pemeriksaan saksi dilakukan di KPK sebelum dipersidangkan.
"Kami sangat menyayangkan jika nanti fakta persidangan itu tidak diproses lebih lanjut oleh KPK," kata La Ode Umar Bonte, seperti dikutip dari Tribun News, Minggu (17/5/2020).
Kuasa hukum Imam Nahrawi tersebut menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, Taufik juga telah mengakui dirinya tidak pernah mendapat perintah dari Menpora untuk menjadi perantara penerimaan uang senilai Rp 1 miliar tersebut.
"Artinya berdasarkan kesaksiannya sendiri di bawah sumpah, Imam Nahrawi tidak pernah memerintahkan Taufik Hidayat untuk menjadi perantara dalam urusan uang haram apapun," kata La Ode Umar Bonte.
Umar Bonte juga menyesalkan sikap Taufik Hidayat yang jutsru lebih banyak berbicara di luar persidangan.
Baca Juga: Galih Ginanjar Terancam Dipenjara Selama 3,5 Tahun, Lebih Berat dari Rey Utami dan Pablo Benua
Menurutnya, tak pantas Taufik berbicara seperti itu kecuali kepada pihak yang bersangkutan. Seperti diketahui, Taufik Hidayat sempat diwawancari oleh Deddy Coburzier.