5. Sanksi bagi pengendara yang melanggar PSBB
Pengendara mobil dengan penumpang melebihi ketentuan 50 persen dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak memakai masker akan dikenai denda minimal Rp 500 ribu dan maksimal Rp 1 juta.
Sementara pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang dengan alamat berbeda dan/atau tidak memakai masker akan dikenai denda Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu.
6. Bekumpul lebih dari lima orang
Setiap warga yang berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum atau fasilitas umum akan dikenai sanksi teguran hingga denda maksimal Rp 250 ribu.
Masih banyak peraturan lain yang sudah diterapkan Anies terkait dengan sanksi sosial hingga denda bagi pelanggar PSBB yang tertuang dalam Pergub.
Artikel ini telah ditulis di nakita.id dengan judul : Tak Main-main, Segini Nominal Fantastis untuk Sanksi yang Sudah Ditetapkan Anies Baswedan Bagi Warga DKI Jakarta yang Tak Menaati PSBB dan Enggan Menggunakan Masker di Tengah Pandemi