Banyak yang Tak Tahu, ini Besaran Denda Saat PSBB di DKI Jakarta, Tak Pakai Masker Rp100 Ribu Hingga Makan di Resto Rp5 Juta
GridHITS.id -Wabah corona masih menjadi momok menakutkan karena penularannya yang sangat cepat.
Salah satu usaha untuk menekan penyebaran wabah covid-19 oleh pemerintah adalah dengan memberlakukannya PSBB.
Kabar baiknya, pemberlakukan PSBB sudah disertai sanksi bagi para pelanggarnya.
Wilayah DKI Jakarta saat ini sudah memasuki gelombang kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sesuai dengan Pergub Nomor 33 tahun 2020.
Saat ini Anies Baswedan kembali menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang berbagai sanksi bagi pelanggar PSBB di Jakarta.
Sanksi yang diterapkan ada beberapa macam, mulai dari sanksi sosial hingga denda dengan nominal fantastis.
Sanksi denda diatur dalam BAB III Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020, berikut rangkuman deretan sanksi tersebut:
1. Tak menggunakanmasker
Bagi masyarakat yang tak menggunakan masker saat berada di tempat umum di situasi pandemi saat ini akan ada beberapa sanksi.