Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Banyak yang Tak Tahu, ini Besaran Denda Saat PSBB di DKI Jakarta, Tak Pakai Masker Rp100 Ribu Hingga Makan di Resto Rp5 Juta

Shinta Dwi Ayu - Kamis, 14 Mei 2020 | 10:39
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan sanski tegas kepada para pelanggar PSBB
Kompas.com

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan sanski tegas kepada para pelanggar PSBB

Pertama, sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas dengan mengenakanrompi.

Kemudian, yang terakhir adalahsanksidenda administrative paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu.

Baca Juga:Risiko Bila Tetap Nekat Mudik Tak Dihiraukan, Anies Baswedan Beri Ancaman Keras Bagi yang Sudah Terlanjur Sampai di Kampung Halaman, 'Belum Tentu Bisa Balik ke Jakarta'

2. Ojol yang mengangkut penumpang

Maksimal denda yang dikenakan bagi ojol yang nekat mengangkut penumpang di tengah pandemi adalah Rp 250.000.

3. Kantor yang masih beroperasi selama PSBB

Denda administratif paling sedikit untuk kantor yang masih beroperasi di tengah PSBB adalah Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

Adapun kantor yang dikecualikan selama pelaksanaan PSBB, tetapi tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, pimpinan tempat kerja dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

4. Restoran yang mengizinkan makan di tempat

Ada dua sanksi yang bakal dikenakan, yaitu sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, yakni penyegelan restoran atau rumah makan atau usaha sejenis dan denda.

Lalu, ada juga denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

Source : tribunnews

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x