Pertama, sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas dengan mengenakanrompi.
Kemudian, yang terakhir adalahsanksidenda administrative paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu.
2. Ojol yang mengangkut penumpang
Maksimal denda yang dikenakan bagi ojol yang nekat mengangkut penumpang di tengah pandemi adalah Rp 250.000.
3. Kantor yang masih beroperasi selama PSBB
Denda administratif paling sedikit untuk kantor yang masih beroperasi di tengah PSBB adalah Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.
Adapun kantor yang dikecualikan selama pelaksanaan PSBB, tetapi tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, pimpinan tempat kerja dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
4. Restoran yang mengizinkan makan di tempat
Ada dua sanksi yang bakal dikenakan, yaitu sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, yakni penyegelan restoran atau rumah makan atau usaha sejenis dan denda.
Lalu, ada juga denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.