GridHITS.id – Baru sehari diumumkan langsung menuai kontroversi, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo akhirnya meluruskan pernyataannya.
Seperti diketahui, pada Senin (11/5/2020) kemarin, Doni mengumumkan bahwa pemerintah memperbolehkan warga yang berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas kembali.
Adapun tujuan dibalik keputusan ini adalah untuk mengurangi potensi terjadinya PHK selama pandemi corona.
Mengutip dari Kompas.com, Doni Monardo mengklarifikasi, warga pada rentang usia tersebut memang dibolehkan untuk bekerja, tetapi terbatas pada 11 bidang usaha yang sudah diatur oleh pemerintah.
"Ini harus dilihat konteksnya pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13, ada 11 bidang kegiatan usaha yang bisa diizinkan beroperasi," ujar Doni dalam video conference, Selasa (12/5/2020).
Sebelas sektor tersebut antara lain kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Sejak awal pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah, ke-11 sektor tersebut memang tetap dibolehkan beroperasi.
Namun, Doni menyarankan agar pihak perusahaan di 11 sektor tersebut hanya mempekerjakan pegawai berusia 45 tahun ke bawah.
"Kenapa kita menganjurkan pimpinan di perusahaan memberi prioritas kepada yang relatif muda? Karena yang usia 45 tahun ke atas mengalami angka kematian yang tinggi," sambungnya.