Kabar Gembira, Mulai Besok KA Jarak Jauh Sudah Beroperasi Namun Calon Penumpang Harus Patuhi Peraturan Ini
GridHits.id - Kabar gembira bagi masyarakat Tanah Air terkait transportasi darat di tengah pandemi corona.
Ya, mulai besok Selasa (12/05/2020), tigarute kereta api jarak jauh sudah bisa beroperasi kembali.
Setelah sebelumnya beberapa transportasi diminta untuk tidak beroperasi di tengah pandemi.
Kini, PT KAI akan mengoperasikan tiga kereta luar biasa untuk 3 rute.
Baca Juga: Tak Hangus! Terlanjur Beli Tiket Kereta, PT KAI Beri Refund 100 Persen, ini Syaratnya
Perjalanan tersebut berupa perjalanan pergi-pulang hingga 31 Mei mendatang.
Dilansir dari Kompas.com, tiga rute itu adalah:
Gambir-Surabaya Pasarturi (lintas utara)
Gambir-Surabaya Pasarturi (lintas selatan)
Bandung-Surabaya.
Namun, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah kalangan tertentu.
Yakni pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.
Selain itu, ada ketentuan bagi penumpang yang melakukan perjalanan dengan kereta api ini.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, ada sejumlah ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi penumpang yang melakukan perjalanan dengan kereta api.
Berikut sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan:
1. Calon penumpang harus bisa menunjukkan persyaratan berupa dokumen atau informasi yang menunjukkan mereka adalah kelompok masyarakat yang masuk dalam pengecualian sebagaimana di atur SE No 4 Tahun 2020.
Ketentuan soal SE No 4 bisa dilihat di sini
2. Menunjukkan surat hasil tes yang menunjukkan negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan.
Kartu identitas, dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
3. Setelah dokumen lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang ada di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.
Baca Juga: Pemerintah Batasi Penggunaan Transportasi Umum, Hotman Paris Justru Heran Saat Lihat Kenyataannya
Baca Juga: PT KAI Tambah Jumlah KA Jarak Jauh yang Perjalanannya Dibatalkan, Berikut Rinciannya
4.Jika dokumen memang terverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Satgas Covid-19 sebanyak dua rangkap.
5. Menyerahkan lembar pertama kepada petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.
6. Penumpang yang menaiki KLB ini juga diwajibkan mengenakan masker dan memiliki suhu tubuh di bawah 38 derajat Celcius.
"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” kata Joni, melalui keterangan tertulis yang diterimaKompas.com, Senin (11/5/2020) pagi.
Joni mengatakan, PT KAI akan mengupayakan untuk menjalankan operasional KLB ini dengan seaman mungkin, serta mengikuti semua protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Protokol itu di antaranya, mulai dari sebelum keberangkatan di stasiun, di dalam kereta, maupun setelah tiba di stasiun tujuan.
PT KAI menyediakan ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portabel di stasiun, rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan, dan lain sebagainya.
Sementara itu, antrean di stasiun saat berada di peron menunggu kedatangan kereta juga diperhatikan jarak amannya.
Walaupun baru mulai beroperasi besok, tiket kereta api sudah bisa dilakukan mulai hari ini, Senin (10/5/2020), di loket stasiun keberangkatan.
Baca Juga: Usai Tiket Direfund 100%, PT KAI Batalkan Sejumlah Perjalanan, Cek Di Sini!